DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIK.AN TAHUN 2024
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF. DR. I.G.N.G. NGOERAH
| No. | Materi/Informasi yang Dikecualikan | Alasan Pengecualian | Dampak Apabila Info tersebut Tidak Ditutup | Jangka Waktu Informasi Tersebut Dikecualikan | ||
| Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Aktif | Inaktif | Keterangan | |||
| Nama Pelapor Pengaduan | Pasal 17 huruf a no.2 | Dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah). | 2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan telah selesai. | 3 tahun | Musanh | |
| Hasil Visum dan Otopsi. | Pasal 6 ayat 3 | Diwajibkan menyimpannya, dihukum paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).Dituntut atas pengaduan atau laporan orang tersebut. | 1 tahun setelah kasus terjadi. | 4 tahun | Musnah | |
| Laporan Keuangan sebelum Diaudit | Pasal 17 huruf j | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). | 2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan selesai. | 3 tahun | Musnah | |
| Informasi Identitas Pasien atau Korban Kekerasan dan Diagnosenya | Pasal 17 huruf h no. 2 | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.0000.000,00 (sepuluh juta rupiah) | 1 tahun setelah tanggal kunjungan. | 4 tahun | Musnah | |

