Profil PPID RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Good Corporate Governance, setiap badan layanan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi secara luas kepada masyarakat.

Sebagai rumah sakit Tipe A dan Badan Layanan Umum (BLU), RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah berkewajiban memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, akurat, murah, dan mudah diakses. Guna memenuhi kewajiban tersebut, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembentukan PPID ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor HK.02.03/D.XVII/4781/2025. Struktur organisasi PPID di lingkungan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama: Direktur Utama
  • Pejabat Pendokumentasian & Layanan Informasi: Direktur Layanan Operasional
  • Pelaksana Pendokumentasian & Layanan Informasi: Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat

Pembentukan PPID ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik