Tugas dan Fungsi

TUGAS

RSUP Ngoerah melaksanakan tugas, yaitu :

  • Memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh, sekaligus menjadi pusat pendidikan, pelatihan, penelitian, dan inovasi di bidang kesehatan yang berjalan secara terpadu dan berkesinambungan.

FUNGSI

RSUP Ngoerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pelayanan medis dan penunjang medis;
  • Menyelenggarakan pelayanan nonmedis;
  • Menyelenggarakan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
  • Melaksanakan urusan administrasi rumah sakit;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
  • Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
  • Mengelola organisasi dan sumber daya manusia;
  • Menyusun rencana, program, dan anggaran;
  • Mengelola keuangan dan barang milik negara;
  • Melaksanakan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  • Mengendalikan sistem informasi;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.