Daftar Informasi Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIK.AN TAHUN 2024

RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF. DR. I.G.N.G. NGOERAH

No.Materi/Informasi yang DikecualikanAlasan PengecualianDampak Apabila Info tersebut Tidak DitutupJangka Waktu Informasi Tersebut Dikecualikan
Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikAktifInaktifKeterangan
 Nama Pelapor PengaduanPasal 17 huruf a no.2Dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan telah selesai.3 tahunMusanh
 Hasil Visum dan Otopsi.Pasal 6 ayat 3Diwajibkan menyimpannya, dihukum paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).Dituntut atas pengaduan atau laporan orang tersebut.1 tahun setelah kasus terjadi.4 tahunMusnah
 Laporan Keuangan sebelum DiauditPasal 17 huruf jDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan selesai.3 tahunMusnah
 Informasi Identitas Pasien atau Korban Kekerasan dan DiagnosenyaPasal 17 huruf h no. 2Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.0000.000,00 (sepuluh juta rupiah)1 tahun setelah tanggal kunjungan.4 tahunMusnah