TUGAS PPID PELAKSANA
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada Lingkup Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah;
FUNGSI PPID PELAKSANA
a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik;
b. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik;
c. Pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi;
d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

