Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID PELAKSANA

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada Lingkup Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah;

FUNGSI PPID PELAKSANA

a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik;

b. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik;

c. Pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi;

d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.