Penetapan biaya untuk memperoleh salinan informasi publik mengacu pada pertimbangan standar biaya yang berlaku di daerah masing-masing. Besaran standar biaya perolehan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Pimpinan Badan Publik dengan memerhatikan masukan dari masyarakat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pembayaran biaya tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibayarkan secara langsung, maupun dibayarkan melalui rekening resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan publik memiliki tanggung jawab dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan informasi publik, sesuai mekanisme pengumuman informasi secara berkala.

